BAB 4 PENGEMBANGAN TALENTA KECERDASAN ARTIFISIAL INDONESIA
4. 2. PROGRAM-PROGRAM INISIATIF
4. 2. 1. PENGEMBANGAN SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KECERDASAN ARTIFISIAL
Pengembangan dan peningkatan kualitas talenta KA dapat dilakukan baik melalui pendidikan formal (lembaga pendidikan) maupun non-formal (lembaga pelatihan). Kualitas tersebut dijabarkan dalam sebuah standar kompentesi yang digunakan sebagai ukuran semua pihak (pendidikan dan industri) untuk membentuk peta okupasi bidang KA; skema sertifikasi kompetensi talenta Kecerdasan Artifisial perlu juga disiapkan agar dapat mendorong pengembangan Talenta Kecerdasan Artifisial yang berkualitas, siap pakai, berdaya saing dan berkarakter.
Beberapa kegiatan untuk mendukung pengembangan skema sertifikasi kompetensi talenta di bidang kecerdasan artifisial sebagai berikut:
1. Analisis kebutuhan talenta dari industri dan kebutuhan pasar Kecerdasan Artifisial
Analisis kebutuhan talenta Kecerdasan Artifisial diperlukan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang kondisi aktual kebutuhan industri dan peluang pasar yang membutuhkan talenta kecerdasan artifisial. Termasuk di dalamnya identifikasi pengguna teknologi, produsen atau penyedia produk dan layanan berbasis teknologi Kecerdasan Artifisial di dalam negeri.
Hal ini dapat dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, dengan didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan, organisasi profesi, asosiasi, industri nasional terkait serta lembaga pendidikan.
2. Analisis talenta pekerja di bidang Kecerdasan Artifisial
Analisis talenta pekerja di bidang Kecerdasan Artifisial diharapkan dapat memberi gambaran kebutuhan serta penyediaan atau pasokan tenaga kerja di bidang Kecerdasan Artifisial, baik yang bertempat tinggal di dalam maupun di luar negeri (diaspora). Analisis talenta pekerja tersebut diperlukan dalam rangka memperkecil gap atau kesenjangan antara kebutuhan dan penyediaan talenta Kecerdasan Artifisial nasional. Hal ini dapat dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi profesi, asosiasi, lembaga pendidikan serta industri nasional terkait.
SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI TALENTA KECERDASAN ARTIFISIAL PERLU JUGA DISIAPKAN AGAR DAPAT MENDORONG PENGEMBANGAN TALENTA KECERDASAN ARTIFISIAL YANG BERKUALITAS, SIAP PAKAI, BERDAYA SAING DAN BERKARAKTER
3. Analisis talenta peneliti di bidang Kecerdasan Artifisial
Analisis talenta peneliti di bidang Kecerdasan Artisial dapat memberi gambaran kebutuhan serta penyediaan atau pasokan peneliti nasional yang berada di dalam maupun di luar negeri. Hal tersebut diperlukan mengingat teknologi ini terus berkembang sehingga dibutuhkan talenta yang mampu mengembangkan teknologi KA di Indonesia dengan semua fasilitas yang ada. Analisis talenta peneliti ini diperlukan pula oleh lembaga riset maupun perguruan tinggi nasional dalam mengembangkan kapasitasnya sebagai pusat-pusat unggulan dalam penelitian dan pengembangan Kecerdasan Artifisial.
Hal ini dapat dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi, dengan didukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi profesi, asosiasi, industri, lembaga pendidikan dan berbagai lembaga litbang nasional seperti LIPI dan BPPT.
4. Analisis talenta wirausawan di bidang Kecerdasan Artifisial
Wirausahawan sangat penting dalam mendorong perekonomian berbasis inovasi. Analisis talenta wirausahawan di bidang Kecerdasan Artifisial bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor utama yang dapat mendorong pertumbuhan wirausahawan nasional untuk menghasilkan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi Kecerdasan Artifisial, termasuk diantaranya kebutuhan pengembangan entrepreneurship untuk talenta di bidang Kecerdasan Artifisial.
Hal ini dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf), dengan didukung Kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, organisasi profesi, asosiasi, industri dan lembaga pendidikan.
5. Penyusunan peta okupasi bidang Kecerdasan Artifisial
Peta okupasi di bidang Kecerdasan Artifisial diperlukan untuk membuat klasifikasi talenta sehingga dapat dijabarkan melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kompetensi talenta, baik sebagai pekerja, peneliti maupun wirausahawan yang disesuaikan dengan kebutuhan industrinya.
Hal ini penting untuk dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) / Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan didukung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Tenaga Kerja, organisasi, asosiasi, dan lembaga pelatihan.
6. Penyusunan Standar Kompetensi (SKKNI) bidang Kecerdasan Artifisial
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang KA yang diakui secara nasional sangat diperlukan terutama dalam pengembangan program atau kurikulum pendidikan dan pelatihan secara spesifik, membantu rekrutmen, penilaian unjuk kerja, sampai dengan penyelenggaraan penilaian kompentensi dan sertifikasi kompetensi.
Hal ini dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) / Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan didukung oleh Kementerian Tenaga Kerja, organisasi profesi, asosiasi, dan lembaga pelatihan.
Pengembangan manajemen talenta AI
Cybersecurity & AI: Pertarungan Antara Hacker dan Sistem Cerdas
5 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final Bagian Dua
6 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital Bagian Kedua
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital
6 bulan yang lalu
AI untuk Skripsi: Panduan Lengkap Memanfaatkan Kecerdasan Buatan sebagai Asisten Akademik Pribadi Anda Part 2
6 bulan yang lalu